Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Semarang
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.
Fakultas Kedokteran UIN Walisongo telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Informasi Wajib Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Lihat selengkapnyaInformasi Tersedia Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik.
Lihat selengkapnyaInformasi Serta Merta
Informasi yang diberikan serta merta kepada masyarakat.
Lihat selengkapnyaDaftar Informasi Publik
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan.
Lihat selengkapnyaPermohonan Informasi Publik
Formulir permohonan informasi publik untuk masyarakat.
Isi formulir