Sistem Penjaminan Mutu — Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Semarang Lewati ke konten

Fakultas Kedokteran · Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Menjaga mutu
tridarma, satu siklus penuh.

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) mengoordinasikan, mengendalikan, dan meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian di lingkungan Fakultas Kedokteran — mengacu pada standar internal universitas maupun Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

0Tahap siklus PPEPP
0Dokumen mutu tersedia
0Kategori angket kepuasan
0Siklus AMI per tahun

01 · Profil

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Kedokteran

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Semarang adalah unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan — baik standar internal universitas maupun Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta regulasi yang berlaku.

Dalam pelaksanaan tugasnya, GPM menyusun dan mengendalikan dokumen mutu, menjalankan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta mendampingi program studi dan fakultas dalam proses akreditasi. GPM juga aktif membangun budaya mutu melalui sosialisasi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan fakultas.

Melalui penjaminan mutu yang sistematis dan berkelanjutan, GPM FK UIN Walisongo Semarang mendukung terselenggaranya pendidikan kedokteran yang unggul, profesional, dan berintegritas — selaras dengan nilai-nilai keislaman.

Struktur & Tupoksi GPM →

Ruang Lingkup Kerja

  • 01Penyusunan & pengendalian dokumen mutu (kebijakan, manual, standar, prosedur)
  • 02Monitoring & evaluasi (monev) pembelajaran secara berkala
  • 03Pendampingan akreditasi program studi & institusi
  • 04Audit Mutu Internal & tinjauan manajemen
  • 05Survei kepuasan layanan tridarma & mitra kerja sama

02 · Siklus Mutu

Siklus Penjaminan Mutu Internal — PPEPP

Lima tahap yang berputar terus-menerus, mengacu pada Permendikbudristek tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Klik setiap simpul untuk melihat penjelasannya.

Siklus berjalan Peningkatan Mutu Berkelanjutan

Tahap 01

Penetapan

Fakultas menetapkan standar mutu yang akan dicapai, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Visi Misi Tujuan Sasaran (VMTS) universitas.

03 · Struktur

Struktur Organisasi GPM

Unsur pengelola penjaminan mutu di tingkat fakultas, bermitra dengan pimpinan program studi dalam pelaksanaan SPMI.

Ketua GPM

Memimpin koordinasi penjaminan mutu tingkat fakultas dan mewakili GPM pada rapat tinjauan manajemen.

Lihat SK Penugasan →

Sekretaris GPM

Mengelola administrasi, dokumentasi mutu, dan penjadwalan kegiatan monev serta audit.

Lihat SK Penugasan →

Koordinator Dokumen Mutu

Menyusun dan memutakhirkan kebijakan, manual, standar, dan prosedur mutu SPMI.

Lihat SK Penugasan →

Koordinator Monev & AMI

Melaksanakan audit mutu internal, evaluasi, dan penyusunan rencana tindak lanjut.

Lihat SK Penugasan →

04 · Dokumen Mutu

Perangkat Dokumen SPMI

Kebijakan, manual, standar, prosedur, dan formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas Kedokteran.

  • KM-01Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas
    Unduh ↓
  • KM-02Kebijakan Mutu Akademik & Non-Akademik
    Unduh ↓
  • KM-03SK Pembentukan Gugus Penjaminan Mutu
    Unduh ↓
  • MM-01Manual Penetapan Standar Mutu
    Unduh ↓
  • MM-02Manual Pelaksanaan & Pengendalian Standar
    Unduh ↓
  • MM-03Manual Evaluasi & Peningkatan Standar
    Unduh ↓
  • SM-01Standar Kompetensi Lulusan
    Unduh ↓
  • SM-02Standar Isi & Proses Pembelajaran
    Unduh ↓
  • SM-03Standar Penelitian & Pengabdian Masyarakat
    Unduh ↓
  • SOP-01Prosedur Audit Mutu Internal
    Unduh ↓
  • SOP-02Prosedur Tinjauan Manajemen
    Unduh ↓
  • SOP-03Prosedur Survei Kepuasan Layanan
    Unduh ↓
  • FM-01Formulir Rencana Tindak Lanjut (RTL)
    Unduh ↓
  • FM-02Formulir Temuan Audit Mutu Internal
    Unduh ↓
  • FM-03Formulir Monitoring Pembelajaran
    Unduh ↓

05 · Monev & Laporan

Monitoring, Evaluasi & Audit Mutu Internal

Alur tindak lanjut mutu fakultas, dari audit hingga rencana perbaikan berkelanjutan.

Langkah 01

Audit Mutu Internal

Pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan standar mutu terhadap dokumen SPMI di tingkat program studi dan fakultas.

Langkah 02

Tinjauan Manajemen

Pimpinan fakultas membahas hasil audit dan capaian mutu bersama GPM dan program studi.

Langkah 03

Rencana Tindak Lanjut

Penyusunan langkah perbaikan atas temuan, dipantau hingga tuntas pada siklus berikutnya.

Siklus AMI per tahun akademik
100%Program studi terpantau monev
<30Hari tindak lanjut temuan audit
1Laporan tinjauan manajemen /semester

07 · Dasar Hukum

Landasan Regulasi Penjaminan Mutu

Mengatur bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan perguruan tinggi, dan sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Mewajibkan setiap satuan pendidikan menjalankan penjaminan mutu secara bertahap, sistematis, dan terencana untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Menjadi acuan pelaksanaan siklus PPEPP: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
Menjadi pedoman tata kelola, mekanisme operasional, dan pelaksanaan tugas unit penjaminan mutu di lingkungan universitas dan fakultas.

08 · Kegiatan

Kegiatan Penjaminan Mutu

Feb 2026

Rapat Persiapan Akreditasi Program Studi

Koordinasi GPM bersama program studi menyiapkan borang dan bukti dukung akreditasi.

Jan 2026

Pelaksanaan Audit Mutu Internal Semester Gasal

GPM melaksanakan AMI ke seluruh program studi di lingkungan fakultas.

Des 2025

Sosialisasi Dokumen Mutu Terbaru

Pengenalan pembaruan standar dan prosedur SPMI kepada dosen dan tenaga kependidikan.

Nov 2025

Rapat Tinjauan Manajemen

Evaluasi capaian mutu bersama pimpinan fakultas dan penyusunan rencana tindak lanjut.